Bersama Kombespol Pasma yang didampingi langsung kasat reskrim AKBP Hendro Sukmono di gedung bradhaksa sekira pukul 13.00 wib dalam acara press release kasus Pencurian dan Pemberantasan.
Press releace tersebut Kombespol Pasma memaparkan ke pada awak media di gedung bradaksa bahwasanya lima ( 5 ) pelaku ditangkap puri galaxi, baru Utara 1, regency 21 blok H, dan babatan Surabaya.
Kemudian dari anggota jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap lima pelaku yang salah satunya berinisial BD, FK, JA, HN, IL dari wilayah Surabaya.
Petugas Kasat Reskrim memaparkan ke pada awak media dari kejadian awalnya pada hari Rabu 26,Juli 2023 si LK menghubungi si ST mengatakan akan datang Surabaya dan tanggal 23 September 2023 sekira pukul 15.00 si FT menjemput si HR, JA dan Lk pelaku melakukan pencarian kembali jam 10.00, di perumahan pondok Candra regency Sidoarjo,” jelas Hendro.
Dalam penagkapan 5 tersangka ditemukan barang bukti berupa uang 200 juta , tas koper jam tangan, linggis dan laptop.
Guna untuk mempertanggung jawabkan dari lima pelaku ditetapkan pasal 363 atas dasar pencurian dan dijerat dengan hukuman tujuh tahun penjara, imbuhnya.
( Rosid Gaaul)








