Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / Uncategorized

Selasa, 16 September 2025 - 18:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Empat Remaja Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Empat Remaja Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Empat Remaja Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor

 

Tanjung Perak – Tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya empat remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM, 19, warga Jalan Sukodono, Surabaya, MIA, 18, warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya, sementara dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW, 14, warga Tuban, dan AS, 16, warga Pabean Cantikan, Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga. Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini. MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. “Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” tuturnya.

Setelah menangkap dua tersangka ini, polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA. Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

Berita utama

Penanganan Kemiskinan Dan Stunting Jadi Prioritas Dana Desa Tahun 2024

Berita utama

Kapolda Bali Turun Langsung Cek Kesiapan Venue KTT IAF ke-2

Berita utama

Satgas Pam Obvitnas, PT Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long Gelar Posyandu Bersama CHD dan Puskesmas Timika

Berita utama

Polresta Sidoarjo Sisir Tempat Hiburan dan Penginapan Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak

Berita utama

Polri dan Warga bergandengan Tangan, Polindes Meunasah Mancang Bangkit dari Lumpur Banjir

Berita utama

Polres Sampang Beri Bantuan Korban Banjir Dampak Luapan Sungai Kamuning

Berita utama

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu