Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 13 September 2025 - 16:32 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Sita 150 gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya dari 43 Tersangka

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keterangan pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas narkoba.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Rama.

Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polisi mengamankan tersangka 43 orang terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan.

“Ada 37 kasus Narkoba yang berhasil kami ungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya,” terang Kombes Rama.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 150,45 gram Sabu dan 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)

Barang bukti lain berupa uang tunai: Rp5.495.000,sepeda motor 9 unit, Handphone 31 unit dan Timbangan elektrik 9 buah.

Beberapa tersangka okerbaya dengan barang bukti terbesar antara lain inisial BDT yang diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Selain itu tersangka MN diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl dan ZA serta DAS yang diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kapolresta Banyuwangi menyebut para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.

Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Untuk Tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sedangkan tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda.

Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya.

“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

Berita utama

Toleransi Itu Indah, Satgas Yonif 521/DY Karya Bhakti di Gereja GKI Tigris Muaranawa

Berita utama

ETLE Handheld Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Digital di kota besar

Berita utama

Koordinasi Dengan Penjaga Masjid, Sat Samapta Polres Rembang Rutinkan Pengamanan Sholat Jum’at

Berita utama

Gerak Cepat Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Surabaya

Berita utama

Polda Jateng Gelar Latpraops Ketupat Candi 2024, Wujud Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita utama

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

Berita utama

Polres Probolinggo Launching Bus SIM Keliling Kado Hari Bhayangkara ke – 79 Untuk Masyarakat