Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 September 2025 - 11:31 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku,[Foto: Rosid Mediakpk.com]

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku,[Foto: Rosid Mediakpk.com]

Mediakpk.com Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL non TO Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RS (21), warga Lingkungan Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, AR (26), warga Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IF (25), warga Dusun Kalangan, Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam menekan peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar Okerbaya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Selasa (9/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan dari hasil penyelidikan berantai, ketiga terduga pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir pil LL.

“Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sebanyak 1.572 butir pil LL, beserta sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari diamankannya RS dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari keterangan RS, barang tersebut didapat dari AR. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AR dan menyita 666 butir pil LL. Hasil pengembangan berlanjut hingga penangkapan IF di rumah kosnya dengan barang bukti tambahan 885 butir pil LL.

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur

Berita utama

H Hafadoh selaku Ketua LSM Trinusa DPD Jatim adakan Santunan Anak Yatim Piatu di kediamannya

Berita utama

TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Resmi Dibuka Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Untuk Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah

Berita utama

Pentingnya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan Bersama Instansi Terkait

Berita utama

Akuhi Perbuatan Nyamar Jadi Wartawan Obor Rakyat Dua Oknum Pasutri Minta Ampun

Berita utama

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri

Berita utama

HUT Ke-3 Brandal Alif, Arif Yulianto Tegaskan Pengawasan Terhadap Sejumlah Isu di Rembang