Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 9 September 2025 - 13:53 WIB

Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura

Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura, Foto: Rosid Mediakpk.com

Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura, Foto: Rosid Mediakpk.com

PROBOLINGGO,- Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi.

DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak terima atas perbuatan korban.

Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.

“Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Keseruan Ibu-Ibu Haruyan Siapkan Santap Siang untuk Satgas TMMD ke-124

Berita utama

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Berita utama

Keluarga Besar Bapak Hedi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kampung bunut

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengecatan RTLH

Berita utama

Operasi Zebra Semeru Polres Jember Maksimalkan Edukasi Tertib Lalin

Berita utama

Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026

Berita utama

Tim Voli Putri Jatim Maju Final Setelah Taklukkan Tim Voli Jakarta 3 – 1 di Semifinal PON XXI Medan

Berita utama

Koramil Bantaran Berikan Wasbang Bagi Anak Didik Baru