Home / Hukrim / KPK

Senin, 13 November 2023 - 19:46 WIB

Geger Surabaya Gak Bahaya ta…Club Mystic Menerima Pengunjung dibawah Umur

Geger Surabaya Gak Bahaya ta...Club Mystic Menerima Pengunjung dibawah Umur
Foto,

Geger Surabaya Gak Bahaya ta...Club Mystic Menerima Pengunjung dibawah Umur Foto,

Geger Surabaya Gak Bahaya ta…Club Mystic Menerima Pengunjung dibawah Umur

Surabaya,   Adanya informasi terkait banyaknya anak-anak di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG) yang datang silih berganti ke Diskotik Mystic untuk menghabiskan malam mendapat perhatian khusus dari warga.

Saat melakukan investigasi dilokasi tersebut, wartawan melihat para pengunjung saat masuk, petugas tidak mengkroscek pengunjung dengan melihat identitas atau pemeriksaan usia pengunjung.

Tim investigasi juga melakukan penelusuran dilokasi dengan menanyakan kepada pengunjung yang bernama Aby gila, ia mengatakan Dalam hal ini kurangnya dalam pengawasan tempat hiburan malam. Sehingga, anak-anak bisa masuk ke dalam tempat tersebut.

Geger Surabaya Gak Bahaya ta…Club Mystic Menerima Pengunjung dibawah Umur
Foto,

” Harusnya anak di bawah 18 tahun tidak boleh masuk, seharusnya saat anak-anak hendak masuk klub malam sudah dilarang. Misalnya ada proses semacam pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Harusnya anak di bawah 18 tahun tidak boleh masuk,” tegasnya.

Bukan hanya itu, tempat hiburan ini tidak hanya menyediakan musik DJ saja, tapi juga menyediakan minuman beralkohol mulai dari Bir hingga minuman lainnya yang mengandung alkohol dengan kadar tinggi dan wanita untuk menemani minum (LC) dan jam operasional tutup sampai 03:30 WIB.

Ia menambahkan, bahwa ini juga merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dia juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara melindungi anak-anak dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada Dinas terkait agar segera menindaklanjuti terkait dengan tempat hiburan di diskotik Mystic. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pengacara Korban Pernikan Terlarang dan Zina, Mendatangi Unit IV PPA Polres Cimahi

Berita utama

Polda Jatim Bersama Serikat Pekerja dan Buruh Gelar Apel Kebangsaan Jaga Stabilitas Kamtibmas

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Pickup di 7 TKP

Berita utama

Sarasehan Media Polda Jatim 2024: Sinergi untuk Pilkada Serentak yang Aman dan Damai

Berita utama

Kapolda Jatim Resmi Buka Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 di SPN Mojokerto

Berita utama

Meriahh, pemuda desa junganyar bersatu mengadakan Perdana Haul akbar Bhujuk junganyar dan sholawatan bersama.

Berita utama

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Berita utama

Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja Jelang May Day