Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu yang bersangkutan kami ditahan,” ujar AKBP Edy, Rabu (27/8).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya juga mengatakan, atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal.

Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan.

Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya.

Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi.

Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Pasuruan Maksimalkan Patroli Cegah Aksi Geng Motor dan Premanisme

Uncategorized

Komandan Lanmar Sorong Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Prajurit Lanmar Sorong.

Berita utama

Pohon Tumbang Menimpa Mobil Polsek Simokerto Berhasil Selamatkan Pengemudinya

Berita utama

Pengecoran Menara Pilar Kedua Jembatan Garuda Terus Berlanjut, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Genjot Pekerjaan

Berita utama

Profil Komandan Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI: Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar

Berita utama

Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan

Berita utama

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

Berita utama

Fase Lanjutan, Jembatan Aramco Kini Dipasangi Pengaman Demi Keselamatan Warga