Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:31 WIB

Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak: Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak: Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak: Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

Mediakpk.com Pontianak, Polda Kalbar – (26/8) siSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada bulan Juli 2025 terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial JW (30), warga Balai Karangan; V (25), warga Kabupaten Landak; serta EY (45), warga Pontianak.

Ketiganya mengaku telah melakukan praktik pemalsuan uang rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

Modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana. Mereka menyiapkan uang asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebagai contoh, kemudian menggandakannya dengan cara memindai menggunakan mesin scanner berwarna, mencetak hasilnya di atas kertas concorde ukuran F4, lalu memotongnya sesuai dengan ukuran uang asli.

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi, seperti printer Epson 3210, stempel cap, handphone, kertas warna, gunting, lem, hingga beberapa ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.

“Karena adanya peran dan keaktifan masyarakat yang melapor, Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebelum uang palsu tersebut sempat beredar luas,” ungkap Kanit Ekonomi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku adalah ekonomi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara instan. Pihak Bank Indonesia juga telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa uang yang disita memang uang palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Bib

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Sarankan Metode First Come First In Cegah Penumpukan Arus Mudik di Pelabuhan

Berita utama

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Semarakkan Hari Jadi Blitar Dalam Dramasoka “Pendekar Caping Gunung”

Berita utama

Unit Patroli Raimas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Tawuran 2 Kelompok Genk All Star Soerabaja dan Gangster Surabaya.

Berita utama

Babinsa Koramil 07/Teluk Keramat Dampingi Pendistribusian Daging Hewan Qurban Bantuan Presiden RI

Berita utama

Satgas TMMD HST Terus Bergerak Maju Rehab RTLH Warga Pengambau Hilir Luar, Jalin Kedekatan dengan Komunikasi Sosial

Berita utama

Polsek Kedokanbunder Cepat Tanggap Evakuasi Pohon Tumbang

Berita utama

Kodim 1002/HST Lanjutkan Pengecoran Abutmen Empat Jembatan untuk Tingkatkan Akses Warga

Berita utama

Pahami Kondisi Agar Tak Terbalik Presepsi