Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / TNI POLRI

Kamis, 9 November 2023 - 19:49 WIB

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga

 

TANJUNGPERAK MediaKPK.com – Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi diĀ enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia.(rasyid gauol)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tiga Tersangka Sindikat Curanmor

Berita utama

Polri Kirim Paket Bantuan dan Turunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Banjir di Demak

Berita utama

Senyum Sumringah Korban Curanmor Saat Polres Pelabuhan Tanjungperak Temukan dan Kembalikan Kendaraan yang Hilang

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan 2 Pelaku Penipuan Modus COD

Berita utama

Awal 2026 Polres Jember Tegaskan Komitmen Integritas dan Transparansi Pelayanan

Berita utama

Sambut Lebaran, Pemkab Rembang Menggelar Sejumlah Pasar Murah

Berita utama

Kantor Desa Parit Bilal Rasa Warung Kopi: Pagi Buka, Siang Sudah Tutup

Berita utama

Turunkan 3.572 personel gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025