Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

 

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Canda Tawa Emak-Emak Warnai Persiapan Makan Siang di Lokasi Rehab Langgar TMMD HST

Berita utama

Polresta Banyuwangi Tngkatkan Penjagaan di Pelabuhan Ketapang Jelang WWF Ke-10 di Bali

Berita utama

Benarkah,,?? Mangkraknya Proyek Kolam Renang Desa Bangunrejo Pamotan Karena Ada Pengalihan Anggaran Untuk Tangani Covid-19

Berita utama

Wujud Apresiasi Kinerja dan Motivasi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Penghargaan Anggota Berprestasi.

Berita utama

Viral Video Polwan Tegur Pengunjung yang Sedang Makan di Warkop, Kabid Humas Polda Jatim : Sudah Saling Memaafkan

Berita utama

Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan di Situbondo

Berita utama

TMMD HST Perkuat Kemanunggalan Lewat Komsos di Pengambau Hilir

Berita utama

Geger Warga Jombang Modus dugaan penipuan berkedok CPNS Harus di Pertanggungjawabkan Perbuatanya