Home / Uncategorized

Selasa, 7 November 2023 - 09:25 WIB

Air Keruh Bercampur Lumpur: Pengusaha Cucian Pasir Kwarsa di Dukuh Watuceleng Karas Terindikasi Buang Limbah ke Sungai

 

Rembang, mediakpk.com| Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya pencemaran sungai imbas dari aktivitas perusahaan pencucian pasir kwarsa yang berada diwilayah Dukuh Watuceleng Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang terindikasi membuang limbahnya kedalam sungai.

Pasalnya dari pantauan awak media saat cek dilokasi, benar adanya aliran sungai dipenuhi lumpur kekuningan sebagai indikasi endapan limbah sisa pencucian pasir kwarsa.

Dari penelusuran, hulu sungai masih terlihat bersih tanpa adanya endapan lumpur, meskipun air terlihat agak surut.

Dari sorotan kamera awak media Senin, ( 06/11/2023 ) terlihat jelas air sungai bercampur lumpur terlihat keruh berada pada titik bendungan kecil.

Dimana bendungan kecil tersebut, kata” yang diduga salah satu kuli diperusahaan pencucian pasir tersebut mengatakan, ” sebagai tempat air sirkulasi dengan kata lain penampungan air, hanya saja tempatnya didalam sungai, “ucapnya.

Saat ini memang kekurangan air, air sungai yang biasa kami gunakan sudah tak mencukupi kebutuhan, ” tandasnya dalam rekaman suara.

Dibantu oleh masyarakat saat cek lokasi yang dimaksud, terlihat sangat jelas dugaan adanya pembuangan limbah berupa lumpur kedalam sungai, ini terlihat banyaknya endapan lumpur didalam sungai

Sementara salah satu warga setempat yang tak mau disebut namanya, yang ikut mendampingi peninjauan di lokasi perusahaan pencucian pasir mengatakan,” jelas ini akan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, “seharusnya mereka para pengusaha bisa menjaga lingkungan, paling tidak mempunyai penampungan limbah kotornya, namun pada kenyataannya sungai banyak endapan lumpur, jelas yang seperti ini selain merusak lingkungan juga sangat merugikan masyarakat.

Hal semacam ini jelas selain mencemari lingkungan juga menjadikan pendangkalan kedalaman sungai, “imbuhnya.

Terdapat dalam UU no.32 Tahun 2009 tentang Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan

Adapun sangsinya terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terus Bergerak di Akhir Pekan

Berita utama

Divhumas Polri Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Berita utama

Polda Jatim Gelar Kejurprov Bola Voli U-19 di Jember

Berita utama

Perwira Lulusan Akmil 2005 Ini Resmi Nahkodai Kodim 1002/HST

Berita utama

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Sita 150 gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya dari 43 Tersangka

Berita utama

Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai

Berita utama

Polres Malang Tangani Insiden Laka Laut, Dua Nelayan yang Dihantam Ombak

Berita utama

Operasi Zebra Semeru Ditlantas Polda Jatim Beri Reward Bagi Pengendara Tertib