Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:14 WIB

Polres Magetan Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Polres Magetan Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Polres Magetan Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

MAGETAN – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025.

Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian beberapa warga hingga Rp649.100.000.

Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., secara tegas menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

Hasilnya, tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim berhasil membekuk Tiga orang tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra, setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi.

Ketiganya langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kapolres Magetan mengapresiasi kerja keras tim dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik.

Ia mengatakan, akan terus memburu Dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Magetan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita utama

Alat Berat Dikerahkan, Percepat Pembangunan Rabat Beton Sasaran TMMD Reguler Ke-129

Berita utama

Siswa-Siswi SDN 1 Gunung Melati Sambut Antusias Kehadiran Perpustakaan Keliling TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

Berita utama

Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat Tembagapura, Satgas Yonif 611/Awl Gelar Jum’at Berkah

Berita utama

Babinsa Jajaran Koramil 1009-05/Kurau Bantu Amankan Jalannya Karnaval Tingkat SMA Di Kecamatan Bumi Makmur

Berita utama

Bhabinkamtibmas Babat Jerawat, Dampingi Poktan Barokah Kembangkan Hidroponik untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita utama

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali

Berita utama

Polresta Banyuwangi Sosialisasi Kamtibmas Jelang Pilkada Melalui Mobil Sayur

Berita utama

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen