Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah

Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah

Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah

TUBAN – Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/06/2025) siang.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan.

Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.

Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6) dan baru diketahui pada Senin (23/6).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur” terangnya.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia” terangnya.

Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ucap AKP Dimas Robin.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.

Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sambut Libur Nataru Polresta Sidoarjo Pastikan Keamanan Stasiun Kereta Api

Berita utama

Usai Mengaku Diminta Uang Rp3 Juta, Mella Kini Klaim Diteror Oknum Penyidik, Minta Perlindungan

Berita utama

Dandim 1002/HST Lauching Program Makan Bergizi Di MAN 4 Hulu Sungai Tengah

Berita utama

Kapolri Temui Gus Ubed di Ponpes Langitan Jatim, Jaga Silaturahmi dengan Ulama

Berita utama

Kapolda Jatim Lantik 900 Bintara Polri Baru, Siap Mengabdi untuk Negeri

Berita utama

Bersama Masyarakat Personel Kodim 1009/Tla Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa

Berita utama

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Berita utama

Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Pelaku Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo