Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 20:56 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

 

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) ditangkap dalam operasi dini hari pada Selasa, (17/06/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukorejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Dari lokasi tersebut, tersangka MNY diamankan bersama barang bukti delapan poket sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, AM, di tempat berbeda. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ± 2,92 gram sabu.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara AM tinggal di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per gram, serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya singkat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Ponorogo Gelar Pasar Murah, Sediakan 47 ton Beras Warga Sambut Antusias

Berita utama

Antisipasi El Nino 2026, Polri Perkuat Mitigasi Karhutla melalui Dialog Publik Lintas Sektor

Berita utama

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

Berita utama

Beton Mencapai Kekuatan Maksimal, Pemasangan Menara Pylon Jembatan Garuda Dimulai

Berita utama

Polsek Kenjeran Kembalikan Sepeda Motor yang di laporkan Hilang Dan di Temukan di Suramadu

Berita utama

Mobil Sayur Kamtibmas Polresta Banyuwangi Jadi Sarana Cooling System Pilkada 2024 Sambil Berbagi

Berita utama

Danrem 121/Abw Kunjungi RTLH, Pak Mintoni Ucapkan Terima Kasih atas Bantuan TMMD Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Kapolda Jatim Dampingi Kepala Staf TNI AL Serahkan Bansos Untuk Warga Bawean yang Terdampak Gempa