Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 12:02 WIB

Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

BATU – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

Tersangka yang diketahui sebagai residivis ini berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim.

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban bernama CDR (39) warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang.

“Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6).

Menurut Iptu Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.

Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” tambah Iptu Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Iptu Joko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

“Kami dalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan ,banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini,” pungkasnya. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ojol hingga Kelompok Difabel Apresiasi Baktikes Polri, Ucap Terima Kasih ke Kapolri

Berita utama

Antusias Warga Bintang Ara Ikuti Gema Jalin Smart, Wujud Kepedulian Jaga Lingkungan

Berita utama

Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024

Berita utama

Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 76,2 Persen, Kadivhumas: Polri Tidak Anti Kritik dan Terus Berbenah

Berita utama

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita utama

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Berita utama

Momentum 1 Muharram, Kodim 1002/HST Perkuat Iman dan Profesionalisme Prajurit