Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / Uncategorized

Kamis, 19 Juni 2025 - 04:26 WIB

Diduga Dalangi Tambang Emas Ilegal, di Suhaid Kapuas Hulu

 

Kapuas Hulu – MediaKPK.com Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah bantaran Sungai Rambut, Semerangkak, dan Lubuk Besar, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.

Dugaan kuat mengarah pada dua tokoh besar yang dikenal sebagai tuan tanah di wilayah tersebut, yakni H. B dan H. R yang diduga menjadi penguasa utama di balik praktik ilegal ini.

Informasi yang diperoleh dari salah satu rekaman suara warga, memperkuat dugaan keterlibatan kedua tokoh tersebut dalam mengelola dan mengambil keuntungan dari aktivitas PETI.

Dalam rekaman WhatsApp yang beredar, terdengar jelas pengakuan bahwa setiap alat berat atau unit kerja yang masuk ke area tambang dikenakan “uang masuk” sebesar Rp 2 juta. Selain itu, ada pula setoran harian sebesar Rp 300 ribu per unit alat.

“Bukan hanya itu,” ungkap (HMD) dalam rekaman, “hasil emas dari para pekerja wajib dijual kembali ke pemilik tanah, yaitu ke H. B atau H. R dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.” Sistem ini disebut telah berlangsung lama dan menjerat para pekerja dalam lingkaran eksploitasi dan ketergantungan.

Kegiatan PETI ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan di sepanjang Sungai Rambut dan Lubuk Besar, tetapi juga memperlihatkan praktik korupsi terselubung dengan sistem upeti yang memberatkan para pekerja tambang.

Warga yang mengetahui aktivitas ini mengungkapkan keresahan mereka atas lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Sudah saatnya aparat turun tangan. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, tapi eksploitasi terang-terangan oleh orang-orang yang punya kuasa,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Kapuas Hulu pun menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.

Mereka mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh, termasuk audit aset dan aktivitas kedua tokoh yang disebut, untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Jika terbukti, keterlibatan H. B dan H. R sebagai pengendali tambang ilegal akan menjadi bukti bahwa praktik PETI di Kapuas Hulu tak lepas dari peran aktor lokal yang kuat dan berpengaruh. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak pandang bulu demi keadilan dan kelestarian lingkungan.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita utama

Warga Tayu Desak Satpol PP Cek Dugaan Warkop Berkedok Karaoke di Jepat Kidul

Berita utama

Pembekalan Materi Keslap Dan Evakuasi Medis Lattek Siswa PA PK Kesehatan Angkatan XXXII TA. 2025 di Sarang Petarung Setia Waluya Utama

Berita utama

Polres Pamekasan Tingkatkan Keterampilan Anggota Dalmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Berita utama

Dekat Dengan Warga, Babinsa Koramil 02/Sjk Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Bersihkan Jalan Setapak di Wilayah Binaan

Berita utama

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Berita utama

Di Jepara, Sasaran TMMD Didesa Bakalan Rampung 100 Persen

Uncategorized

Warga Kedinding dan Kedung Cowek adakan kegiatan jalan sehat memperingati HUT RI yang 78 tahun