Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:41 WIB

Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat yang Melanggar Maklumat Aman Suro 2025

Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat yang Melanggar Maklumat Aman Suro 2025

Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat yang Melanggar Maklumat Aman Suro 2025

BLITAR — Dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan tradisi Suro, Polres Blitar Polda Jatim melaksanakan komitmennya melalui penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan tradisi Suro.

AKBP Arif Fazlurrahman juga menegaskan, maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik, namun merupakan komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak.

“Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (9/6/2025)

Polres Blitar Polda Jatim juga menggelar pengamanan kegiatan di Lapangan Lorejo Kec. Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kecamatan Garum, dan Jenggolo Urung– Urung Desa Sukosewu Kec. Gandusari.

Pengamanan yang dilakukan Polres Blitar Polda Jatim itu merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, yaitu kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Suro.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Blitar Polda Jatim di dukung dengan 1 pleton personel Brimob dari kompi C Kediri.

“Benar, pada kegiatan pengamanan tersebut petugas telah menindak 12 pelanggaran yang berada di Gawang Kec.Wonotirto,” kata AKBP Arif Fazlurrahman.

Adapun rinciannya, 9 pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm, dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan dan 3 pelanggaran akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2) yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya konkret aparat dalam memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan untuk menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Suro 2025.

Sebelumnya, pihak perguruan silat dan seluruh jajaran aparat keamanan dan pemerintah daerah telah sepakat Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin, Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, Larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan menjaga sikap serta tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif.

Polres Blitar Polda Jatim mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan, untuk senantiasa menjaga kondusivitas wilayah dan menjadi teladan dalam menaati aturan, demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo – Ketapang Banyuwangi

Berita utama

Jajaran Polres Rembang Gelar Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) Terkait Evaluasi Standart Pelayanan Polri T.A. 2024

Berita utama

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 290 Korban di Sumatera Utara, Operasi Dilanjutkan Hingga Akhir Masa Tanggap Darurat

Berita utama

Polres Jember Maksimalkan Program Road Safety Edukasi Keselamatan Berlalulintas Bagi Pelajar dan Santri

Berita utama

Gerakan Pangan Murah :Komitmen Polrestabes Surabaya Stabilkan Harga dan Menjamin Ketersedian Pangan

Berita utama

Polres Ngawi Libatkan Tokoh Wayang Saat Operasi Patuh Semeru 2024 Ajak Masyarakat Tertib Lalin

Berita utama

Polres Pacitan Amankan 27 Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar

Berita utama

Polres Pacitan Siagakan 931 Personel Gabungan Pengamanan Pengesahan Warga PSHT