Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:48 WIB

TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA

TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA

TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA

LABUAN BAJO NTT – saya Muchlas biasa panggilan mas AJI anggota pers Targetnews.id. Ijin melaporkan Dengan adanya temuan multifungsi Terminal nggorang manggarai barat. labuan bajo NTT tepatnya kec,komodo manggarai barat NTT,

sesuai laporan warga sekitar sudah berubah fungsi. Dimana kita ketahui semua , Terminal memiliki berbagai fungsi yang penting dalam sistem transportasi. Fungsi utamanya adalah sebagai tempat

pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang, serta untuk pengaturan kedatangan dan keberangkatan. Terminal juga berfungsi sebagai tempat pengendalian, pengawasan, dan

pengoperasian lalu lintas transportasi. Selain itu, terminal juga memfasilitasi perpindahan moda transportasi dan memberikan kenyamanan bagi penumpang.

“Dalam penelusuran team Targetnews.id ini berubah fungsi sudah berlangsung 2 bulan. Salah satu sumber sebagai koordinator sapaan akrab nya Adalah Mas Ari Trans, Nggorang manggarai barat. saat dimintai keterangannya membenarkan kejadian tersebut, namun ijin pemakaian lokasi tersebut masih Simpang siur. Yang

seharusnya wajib ada perijinan khusus dari Dishub terkait. Dalam hal ini mas aji masih menelusuri ijin pemakaian terminal tersebut untuk keperluan pribadi pihak kelompok tertentu.Dalam kegiatan usaha

yang menguntungkan pribadi. Team investigasi yang di pimpin Mas aji Targetnews.id akan melaporkan multifungi Terminal tersebut jika ada temuan yang menyimpang, ke ranah hukum sesuai dengan pasal yang berlaku,

” Dalam hal ini seharusnya akan menjadi perhatian khusus [PemprovNTT], dan pemerintah terkait Manggarai barat. dimana pembangunan terminal nggorang ini dengan menghabiskan anggaran 9Miliar di tahun 2006 berubah fungsi oleh sekelompok orang demi keuntungan kelompok,

“Terminal angkutan umum berubah menjadi Terminal Porang”, siapa pemberi ijin nya.

Pada 2016, pengelolaan dialihkan ke Pemprov, dua tahun pasca terbitnya Undang-Undang [UU] Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ” Anggaran 9Miliar menjadi gudang porang ” dimana ketegasan pihak terkait

Share :

Baca Juga

Berita utama

Hasil Survei Litbang Kompas : TNI – Polri Jadi Dua Lembaga Negara Yang Memiliki Citra Positif Teratas

Berita utama

Patroli Pamapta Polres Mojokerto Kota Gagalkan Tawuran Jelang Sahur

Berita utama

Berkontribusi Sejahterakan Masyarakat Desa, Nana Apresiasi Program TMMD

Berita utama

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Seorang Residivis Curanmor yang Beraksi di Pasar Wonokusumo

Berita utama

Siswa SLB N Lasem Sabet Juara I Lomba Fesyen AKA-PDBK Tingkat Nasional

Berita utama

Ahmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat

Berita utama

Peduli Pendidikan, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Sambut Bhayangkara ke-80

Berita utama

Personel Kodim, 1009/Tla Memberikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Politala