Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 27 Oktober 2023 - 14:34 WIB

Demi Kebutuhan Beli Susu untuk Anak Badri Nekad Curi Sepeda Motor

 

Surabaya — Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Badri (50 th) warga Kalianak Barat Surabaya, di Jalan Tubanan Indah Gang Makam, Tandes Surabaya.

Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri motor Honda Scoopy milik Eka Maharani, untuk kebutuhan membelikan susu anaknya yang berumur 5 tahun.

Namun naas aksinya tersebut dipergoki oleh korban dan Badri diteriaki maling.

Badri lalu ditangkap warga dan anggota reskrim Polsek Tandes yang sedang patroli melintas sekitar lokasi.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo menjelaskan, kasus pencurian bermula saat motor korban terparkir di depan toko mebel Jalan Tubanan Indah Gg Makam, Tandes, Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB kondisi Motor terparkir dalam kondisi kunci masih menempel.

“Saat itu korban yang merupakan karyawan toko mebel keluar untuk membeli makan. Dia mendapati motor didorong seorang lelaki tak dikenal. Korban Eka Maharani lalu berteriak maling-maling,” terang Kapolsek Tandes.

Selanjutnya Teriakan tersebut didengar warga dan anggota reskrim yang melintas. Tersangka ditangkap saat mendorong motor. Motor didorong karena mesin nggak bisa nyala,” sambungnya Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Octavianus Mamoto, Jumat (27/10/2023).

Dijelaskan Budi, tersangka beraksi seorang diri. Ia awalnya hendak ke rumah temannya dan melihat motor korban terparkir kunci masih menempel.

“Ketika sepi, tersangka Badri lalu mencuri motor. Pengakuan sekali. Dia sebelumnya pernah ditahan kasus narkoba di Polres Malang tahun 2012,” terangnya.

Sementara tersangka Badri mengaku nekat mencuri motor karena gelap mata butuh uang untuk membeli susu.

“Sudah dua hari anak nggak minum susu, anak usia sembilan bulan. Saya nggak kerja,” ucapnya sembari dengan nada lirih.

Bapak empat anak ini mengaku, awalnya hendak ke rumah teman untuk meminjam uang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Scoopy milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa.

(Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pasis Dikreg LVI Sesko TNI Salurkan Bantuan Bagi BPK di Kecamatan Bati-Bati dan Tambang Ulang

Berita utama

Walikota Apresiasi Polresta Malang Kota Sukses Tekan Kriminalitas di Operasi Pekat Semeru 2025

Berita utama

Polrestabes Surabaya dan Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal 2024

Berita utama

Cegah Pergaulan Bebas, Danpos Koramil 07/Teluk Keramat Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah 

Berita utama

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berita utama

Kapolres Ngawi Sampaikan Terima Kasih, Ops Ketupat Semeru 2025 Sukses Pemudik Aman

Berita utama

Presiden IAWP Tegaskan Kepedulian Polwan Dunia pada Kelestarian Alam Bali

Berita utama

Sukseskan Swasembada Pangan Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Petani Panen Padi