Home / Berita utama / Daerah / Hukrim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:36 WIB

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

 

BANGKALAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (25/10) sempat diwarnai penangkapan 2 tersangka kedapatan membawa senjata api ( Senpi ).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Durin Barat yang berinisial N dan keponakannya inisial SA. Namun saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Konang salah satu tersangka dilepas karena bisa menunjukkan surat izin lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat melakukan doorstop. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku inisial SA yang sedang membawa senjata api saat Pilkades di Desa Konang.

“Awalnya kami mengamankan dua pelaku, akan tetapi yang satu orang inisial N ketika diperiksa bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api waktu diperiksa di Polsek Konang makanya dari polisi/penyidik tidak menetapkan N sebagai pelaku,” kata AKP Heru menyampaikan keterangannya.

Masih kata Heru, SA diamankan saat berada ditempat parkir dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian anggota Pengamanan TPS Pilkades memeriksa N untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, anggota menemukan senjata api jenis revolver dan senjata tajam masih dalam sarungnya yang disembunyikan dibalik bajunya,” jelasnya.

Selain itu Heru menjelaskan jika SA memiliki senjata api tersebut sudah 15 tahun dengan tujuan untuk menjaga diri.

Ia menambahkan, senjata api beserta amunisi akan dikirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan diancam pidana 20 tahun penjara.

“SA kami terapkan Pasal 1 Ayat 1 terkait senjata apinya terus terkait senjata tajamnya kita terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

(Rasyid Gaaauol).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Bondowoso Gelar Psikoedukasi Stop Bullying Untuk Pelajar

Berita utama

Seluruh Prajurit Ikuti Latihan Menembak Triwulan I TA 2026 di Yonif 621/Manuntung

Berita utama

Polresta Banyuwangi Launching SPPG Salurkan Makan Bergizi Gratis 1.218 Siswa di Watukebo

Berita utama

Final Kapolda Cup 4 Berlangsung Meriah, Tim Gabsat Polda Jatim Angkat Trofi Juara

Berita utama

Meresahkan Masyarakat, Kapolres Turun Langsung Lakukan Penggerebekan Narkoba di Desa Panagguan, Petugas Amankan 3 Tersangka

Berita utama

Angkur Box Mengeras Sempurna, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Lanjutkan Pemasangan Main Rope Bawah

Berita utama

Polres Madiun Kota Launching SPPG Winongo Bukti Nyata Kepedulian Sosial

Berita utama

Buka Rakernis Slog Polri, Kapolri Perkuat Peralatan Personel untuk Maksimalkan Keamanan Masyarakat