Home / Berita utama / Daerah / Hukrim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:36 WIB

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

 

BANGKALAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (25/10) sempat diwarnai penangkapan 2 tersangka kedapatan membawa senjata api ( Senpi ).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Durin Barat yang berinisial N dan keponakannya inisial SA. Namun saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Konang salah satu tersangka dilepas karena bisa menunjukkan surat izin lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat melakukan doorstop. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku inisial SA yang sedang membawa senjata api saat Pilkades di Desa Konang.

“Awalnya kami mengamankan dua pelaku, akan tetapi yang satu orang inisial N ketika diperiksa bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api waktu diperiksa di Polsek Konang makanya dari polisi/penyidik tidak menetapkan N sebagai pelaku,” kata AKP Heru menyampaikan keterangannya.

Masih kata Heru, SA diamankan saat berada ditempat parkir dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian anggota Pengamanan TPS Pilkades memeriksa N untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, anggota menemukan senjata api jenis revolver dan senjata tajam masih dalam sarungnya yang disembunyikan dibalik bajunya,” jelasnya.

Selain itu Heru menjelaskan jika SA memiliki senjata api tersebut sudah 15 tahun dengan tujuan untuk menjaga diri.

Ia menambahkan, senjata api beserta amunisi akan dikirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan diancam pidana 20 tahun penjara.

“SA kami terapkan Pasal 1 Ayat 1 terkait senjata apinya terus terkait senjata tajamnya kita terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

(Rasyid Gaaauol).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tidak Hanya Razia, Polres Bangkalan Beri Hadiah Bagi Pengendara Motor Taat Berlalu Lintas

Berita utama

Ucapkan HUT ke-78 Bhayangkara, Kompolnas Nilai Polri Berhasil Hadir Untuk Masyarakat

Berita utama

Danlanudal Jakarta Hadiri Tasyakuran Hut ke-73 Polairud

Berita utama

Akhir Pekan, Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Tetap Semangat Lanjutkan Penghamparan Tanah

Hukrim

Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan

Berita utama

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Merupakan Kegiatan Tambahan TMMD Regtas Ke 126 Kodim 1208/Sambas.

Berita utama

Jumat Curhat di Bulan Ramadhan Polres Kediri Kota Gelar Baksos dan Bakkes

Berita utama

Monitoring Malam Takbiran, Kapolri Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Idulfitri