Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:46 WIB

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

surabaya, ABD Rohim (43) warga Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura. keluhkan kinerja Polres Sampang dan Polda Jatim atas kurang tegas dalam menangani laporan masyarakat hingga kasus setahun mangkrak.

pasalnya, pihak kepolisian sampai saat ini tidak menindak lanjuti atas laporan penyerobotan tanah miliknya yang diajukan ABD. Rohim. pada 17 Oktober 2024 dengan LI/315/X/Res.1.24/2024/ Satreskrim Polres Sampang,

laporan yang ditangani polres Sampang dengan penyidik AIPDA Hermansyah dan tim R.Anang Mas Adi SH. selaku penyidik dan penyidik pembantu ini terkesan mengabaikan.

karena tidak ada tanggapan dan belum ada titik temu. laporan ABD Rohim berlanjut ke Polda Jatim. pada 28 Agustus 2024 Dengan Laporan Polisi LPM/9601/IX/2024/ SPKT/ Polda Jatim.

ABD Rohim melaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh H. Urib dengan memiliki surat SHM yang diterbitkan tahun 2013 lalu.

sedangkan ABD Rohim memiliki surat petok dengan Persil 1745 yang diterbitkan pada 1951, atas nama pak sanuti sanudin. tanah tersebut sudah dialihkan mulai dari anak hingga turun menurun tidak ada yang merasa menjual

“tetapi selang lama kemudian tanah tersebut dimiliki oleh H. Nawawi yang katanya dibeli dari H.urib dan tanah itu sekarang dibangun secara permanen.” kata Rohim, Rabu(21/05)

lanjut Rohim dalam laporan terhadap H. Urib sepertinya diduga Polres Sampang masuk angin karena kasus jelas sudah merebut atau menyerobot masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

“ada apa.? dengan Polres Sampang dan Polda Jatim sampai saat ini belum menemukan titik terang siapa yang salah dan siapa yang benar atas keapsahan tanah tersebut.” jelasnya.

masih kata Rohim. kami meminta kepada Kapolres Sampang dan Kapolda Jatim untuk segera menindak lanjuti kasus penyerobotan tanah kami yang kini sudah di kuasai oleh H. Nawawi.

“saya meminta sangat ke pada APH di Jawa Timur supaya kasus ini ada kepastian hukum diantara kami berdua,” ujarnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Mojokerto Tinjau Objek Wisata di Libur Lebaran Pastikan Keamanan Pengunjung

Berita utama

Miris..!!! Kinerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo Terkesan Kurang Profesional Saat Tanggapi Laporan LSM JakPro

Berita utama

Brimob Pasang Wi-Fi Gratis di Posko Barangkolong, Bantu Warga Terdampak Gempa Tetap Terhubung

Berita utama

Tujuh Truk Tambang Pasir dan Awaknya Terjebak Banjir Sungai di Lumajang

Berita utama

Berkolaborasi Dengan BPBD Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Sosialisasikan Penanggulangan Bencana Alam

Berita utama

Dandim 1009/Tla Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Tanah Laut Periode 2025-2028

Berita utama

Dukung Layanan Kesehatan, Danramil Hadiri Operasi Katarak Gratis di Muara Harus

Berita utama

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Danramil Barabai Bina Siswa MTsN 2 HST