Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:46 WIB

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

surabaya, ABD Rohim (43) warga Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura. keluhkan kinerja Polres Sampang dan Polda Jatim atas kurang tegas dalam menangani laporan masyarakat hingga kasus setahun mangkrak.

pasalnya, pihak kepolisian sampai saat ini tidak menindak lanjuti atas laporan penyerobotan tanah miliknya yang diajukan ABD. Rohim. pada 17 Oktober 2024 dengan LI/315/X/Res.1.24/2024/ Satreskrim Polres Sampang,

laporan yang ditangani polres Sampang dengan penyidik AIPDA Hermansyah dan tim R.Anang Mas Adi SH. selaku penyidik dan penyidik pembantu ini terkesan mengabaikan.

karena tidak ada tanggapan dan belum ada titik temu. laporan ABD Rohim berlanjut ke Polda Jatim. pada 28 Agustus 2024 Dengan Laporan Polisi LPM/9601/IX/2024/ SPKT/ Polda Jatim.

ABD Rohim melaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh H. Urib dengan memiliki surat SHM yang diterbitkan tahun 2013 lalu.

sedangkan ABD Rohim memiliki surat petok dengan Persil 1745 yang diterbitkan pada 1951, atas nama pak sanuti sanudin. tanah tersebut sudah dialihkan mulai dari anak hingga turun menurun tidak ada yang merasa menjual

“tetapi selang lama kemudian tanah tersebut dimiliki oleh H. Nawawi yang katanya dibeli dari H.urib dan tanah itu sekarang dibangun secara permanen.” kata Rohim, Rabu(21/05)

lanjut Rohim dalam laporan terhadap H. Urib sepertinya diduga Polres Sampang masuk angin karena kasus jelas sudah merebut atau menyerobot masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

“ada apa.? dengan Polres Sampang dan Polda Jatim sampai saat ini belum menemukan titik terang siapa yang salah dan siapa yang benar atas keapsahan tanah tersebut.” jelasnya.

masih kata Rohim. kami meminta kepada Kapolres Sampang dan Kapolda Jatim untuk segera menindak lanjuti kasus penyerobotan tanah kami yang kini sudah di kuasai oleh H. Nawawi.

“saya meminta sangat ke pada APH di Jawa Timur supaya kasus ini ada kepastian hukum diantara kami berdua,” ujarnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar, Layani Lebih dari 1.100 Korban Gempa

Berita utama

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

Berita utama

Semangat HKGB ke-72, Bhayangkari Cabang Bojonegoro Gelar Baksos untuk Masyarakat

Berita utama

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita utama

Polres Sampang Terjunkan 290 Personel Gabungan Amankan Libur Natal dan Pergantian Tahun Baru 2025

Berita utama

Silahturahmi Awak Media ke Rutan Kelas llB Sampang, di Sambut baik dan Ramah

Berita utama

Gandeng Media Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Semeru 2024

Berita utama

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak AMK, Dua Tersangka Diamankan