Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:43 WIB

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

 

Malang – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.S., menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi di ruang publik. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dalam satu sisi itu hak, di sisi lain juga kewajiban,” ujar Teguh, Selasa (13/5).

Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan dalam aksi unjuk rasa.

“Jangan sampai pelaksanaan unjuk rasa tercederai oleh tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, seperti penggerusakan dan tindakan anarkis. Itu tidak boleh. Harus menjaga situasi masyarakat tetap kondusif agar tidak terjadi kekacauan,” tegasnya.

Teguh juga menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa dapat berujung pada sanksi yang tidak bisa ditolak. Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian dalam menegakkan hukum bertindak berdasarkan payung hukum yang jelas.

“Sanksi itu tidak bisa ditolak, dan kita tidak bisa menyalahkan aparat kepolisian yang menegakkan sanksi karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum dapat dikenakan sesuai jenis pelanggaran, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, maupun ketentuan hukum lainnya.

“Patuhi aturan hukum yang berlaku, karena ketika melanggar hukum, maka konsekuensinya akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Teguh.

Ia berharap imbauan ini menjadi bahan refleksi bersama agar aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan kerugian atau instabilitas. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Semangat Gotong Royong Warnai Rehab Tempat Ibadah dalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Berita utama

Kebersamaan TNI dan Warga, Wujudkan Masjid Nyaman untuk Jamaah

Berita utama

Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi _Digital Police English Training_

Berita utama

Jum’at Berkah, Polres Jember Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar

Berita utama

Tim SAR Korbrimob Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Jakarta Timur

Berita utama

Sensasi “Pletok” Tahu Kemuning, Ikon Kuliner Bandung yang Menggoda

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Modul BTS Telkomsel di Kota Kediri

Berita utama

Pererat Persaudaraan, Perkuat Komitmen Kebangsaan, Pangdam VI/Mulawarman Bersilaturahmi Bersama Tokoh Adat Dayak