Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom

Senin, 12 Mei 2025 - 08:58 WIB

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

 

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.

“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, (11/5/2025).

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

TNI Bersama Warga Bangun Empat Jembatan Permanen di Hulu Sungai Tengah

Berita utama

Upaya Tepat Sasaran, Kapolsek Pamotan Monitoring Giat Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2023 Desa Ringin

Berita utama

SLOG Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh, Proses Pengiriman Melalui Bandara Soekarno-Hatta Dimulai Hari Ini

Berita utama

Layanan Pengamanan Polres Blitar Patroli Dialogis di Wisata Pantai Serang

Berita utama

Ucapan Terima Kasih Buk Nining kepada Program TMMD Reguler ke-129

Berita utama

Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Berita utama

Kodim 1002/HST Hadiri Rakord Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita utama

Tebar Kebahagiaan, Kapolrestabes Surabaya Kembali Gelar Sarapan Bareng Abang Becak