Home / Berita utama / Daerah / Peristiwa

Sabtu, 17 Juni 2023 - 02:58 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal Desa Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Di Back Up Media Nasional

Ngawi, Tambang Galian C diwilayah Desa Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Diduga tidak mengantongi ijin. Kamis 15 /6/2023. Kegiatan seperti itu mangancam ekosistem Alam disekitar.merusak prasarana pengairan dan sawah pertanian dan merugikan Negara.

Tim Investigasi saat dilapangan menyorot luas wilayah tambang diduga ilegal. Terpantau aktivitas terlihat 1 unit escavator aktif menambang di lokasi Tambang dan beberapa unit truk tersebut sedang menunggu giliran muat.

Pengurus tambang bernama (AY) saat di konfirmasi oleh awak jurnalis melalu WhatsApp. Dan mengirim bukti vidio penambangan. Pak, apa aktifitas penambangan itu ada ijinnya. (AY) mengatakan, Ketemu di tambang aja.dan bisa ketemu Dilokasi jam berapa.temui bang Ari yang dilapangan.

Justru (AY) mengatakan, kepada jurnalist saat konfirmasi. Kami tidak pernah mengganggu orang. Dan kami tidak mau diganggu.tuturnya

Masih AY, saya juga Ketua Media Nasional Buser Jateng,dan juga punya kewenangan tugas dimanapun. Kalau konfirmasi besok ketemu di lokasi pondok.

Kami mendampingi kegiatan masyarakat demi perut orang banyak mas,besok jumpa di lokasi.ucapnya

Tambahnya AY, Saya tidak takut diancam orang mas, saya media tidak pernah mengacam siapa pun. Apapun yang terjadi kami hadapi demi perut orang banyak.masyarakat banyak butuh hidup.

Usaha tambang ini, diduga ilegal dan tidak memiliki ijin usaha tak ada papan perijinan yang menujukan bahwa tambang itu legal seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus IUP operasi produksi.

Pasal-Pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Presiden Joko Widodo pernah Mengatakan ” Terkait Tambang ilegal itu sudah tugas TNI & POLRI untuk mengawasi Tambang Ilegal
karena dapat Merugikan Negara Hati Hati”. Pungkas Presiden ir Joko Widodo orang Nomor 1 di INDONESIA.

Menambang Tanpa Izin (158)
110. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).limbat

Share :

Baca Juga

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Dispar Tala Tertibkan Obyek Wisata Pantai Batakan

Berita utama

Sukseskan Program Kesehatan Anak, Polres Situbondo Berbagi Makanan Bergizi dan Susu Gratis

Berita utama

Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru

Berita utama

Wakapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuba Polri Gelombang II Tahun 2024

Berita utama

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh dan Sumut: “Polri Hadir Hingga Masyarakat Benar-benar Bangkit”

Berita utama

Pangdam XII/Tpr Ingatkan Prajurit Kodim Sambas: Jauhi Pelanggaran, Jadilah Solusi bagi Rakyat

Berita utama

Respons Cepat Polsek Kahayan Hilir, dan Damkar Bersihkan Jalan dari Tumpahan Minyak

Berita utama

Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo