Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:52 WIB

Waow! Galian C Pasir Kwarsa Bodong Bebas Beroperasi di Desa Kumbo Sedan Rembang

 

Rembang, MediaKPK.com| galian c pasir kwarsa ilegal/Bodong kembali tersorot awak media.

Kali ini lokasi galian berada diwilayah Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Dari keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya menyampaikan, lokasi tersebut merupakan galian lama yang telah berhenti beroperasi, namun kali ini ada yang buka lagi,” tuturnya

Masih seperti dulu juga, memakai alat berat jenis excavator/bego mas, namun kabarnya kok sering libur, nggak tau kenapa,” imbuhnya.

Apapun alasannya, jelas pertambangan tanpa disertai perijinan merupakan tindakan perusakan lingkungan

Adapun perlindungan pengelolaan lingkungan hidup jelas tertera dalam pasal 98 ayat 1 UU no.32 tahun 2009

Jelas sanksi bagi penambang ilegal bahwa pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

(Team)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Magetan Gelar Rikkes Personel Pam TPS Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum

Berita utama

Wisatawan Dan Tamu Hotel di Jepara Diberi Puluhan Hadiah

Berita utama

Hari Ke-5 Penanganan Banjir Bandang, Karo Ops Polda Papua Barat Tinjau Lokasi Bencana di Pegunungan Arfak

Berita utama

Babinsa Kodim 1505/Tidore Turun Lapangan, Atasi Luapan Air di Pemukiman Warga

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-01/Muara Uya Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Kampung Baru

Berita utama

COP 28, BMKG Berfokus pada Perubahan Iklim dan Kesiapsiagaan Bencana

Berita utama

Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Bencana di 3 Desa