Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Jumat, 18 April 2025 - 03:54 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Banyuates Meresahkan Warga

Tambang Galian C Ilegal di Banyuates Meresahkan Warga

Tambang Galian C Ilegal di Banyuates Meresahkan Warga

Sampang, MediaKPK.com Aktivitas tambang galian C desa morbatoh,Kecamatan Banyuates Sampang semakin menjadi jadi sehingga menimbulkan masalah bagi masyarakat terutama para pengguna jalan yang melintasi area tambang.

Rusaknya jalan dan berdebu seakan tidak diperdulikan oleh oknum pelaku usaha tambang galian C di Desa Morbatoh tersebut.

Terlihat jelas lalu lalang dumptruck pengangkut hasil material galian tanah melintas tanpa mengindahkan aturan seakan tidak ada imbauan dari instansi terkait.

Ivan b ariesta Salah satu perwakilan dari warga terdampak menyesalkan lemahnya penegakan hukum di daerahnya, Dia beranggapan seperti ada main antara instansi terkait,aparat penegak hukum dengan oknum pemilik tambang.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum ini, harusanya pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga Sanksi pidana tambang galian C ilegal
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Oknum pemilik tambang juga telah mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu saja akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Ivan.

Ivan juga berharap pada pemerintah untuk segera melakukan upaya penindakan dengan menginventarisasi lokasi tambang, dan melakukan sangsi tegas.

Dari sisi regulasi ivan juga menyampaikan bahwa tambang ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. “Tegasnya.

Ketua.umum

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

Berita utama

Babinsa Desa Sendoyan Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit, Antisipasi Banjir dan Datangnya Wabah Penyakit

Berita utama

Rekapitulasi Suara PPK Simokerto Berjalan Cepat Lancar Berkat Pengamanan Ketat TNI Polri

Berita utama

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan Pasutri yang Viral di Medsos

Berita utama

Kampung Pantib Dukung Gerakan Kelola Sampah dari Rumah

Berita utama

Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan

Berita utama

Jelang Nataru Polda Jatim Kembali Musnahkan Barang Bukti 9,3kg Sabu