Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 10 April 2025 - 11:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pengedar Sabu Kedung Mangu Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pengedar Sabu Kedung Mangu Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pengedar Sabu Kedung Mangu Surabaya

 

Tanjungperak – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa puluhan poket narkotika jenis sabu di Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kedua tersangka diketahui bernama WAS (23) dan FZRS (20), warga Surabaya yang kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga kuat sebagai pengedar sabu,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (10/04).

Iptu Suroto mengatakan dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan 28 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat total sekitar 7,94 gram.

“Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam, bersama timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu unit ponsel iPhone XR merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000,” tandas Iptu Suroto.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui milik kedua tersangka,” ujar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Suroto menduga kuat adanya permufakatan jahat antara kedua pelaku, mengingat barang bukti yang ditemukan sudah siap edar dan terdapat alat bantu seperti timbangan serta plastik pembungkus tambahan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir utara Surabaya yang kerap menjadi jalur masuk peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, sekecil apapun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” tambahnya.

Penyidik kini terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Puri Berlian Park, Wisata Alternatif Selain Pantai Yang Ramai Dikunjungi

Berita utama

Angkur Box dan Menara Pylon Tepi Dekat Dirapikan, Progres Jembatan Garuda Mulai Tunjukkan Hasil Signifikan

Berita utama

AKBP. Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M : Oprasi Zebra Semeru 2025, Sasar Tujuh Pelanggaran R2 dan R4

Berita utama

Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Dusun Dodokan

Berita utama

Lepas Prajuritnya Cuti Lebaran, Dandim 1009/Tanah Laut Serahkan Bingkisan Lebaran dan Beri Pesan Ini

Berita utama

LSM Temukan Perubahan Realisasi DD 2023 Di Desa Gunung Maddah Sampang

Berita utama

Unit Jatanras Berhasil Mengungkap Jaringan Judi Online Dengan Mengamankan Enam Orang Tersangka

Berita utama

Raih Peringkat II Kinerja Satker Terbaik, Polresta Malang Kota Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Pelayanan Publik