Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / Uncategorized

Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:00 WIB

MH Kepala Cabang PT Prinus Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Surabaya, MediaKPK.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Prinus). Penahanan ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembangkan kasus terhadap dua tersangka sebelumnya Sugiyanto Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dimana keduanya sudah inkrah.

“Modus tersangka MH  mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana Sugiyanto dan terpidana Ahmad Rifan sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Prinus mengalami kerugian hingga mencapai Rp 567.568.000,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra dan didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy Sandra mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tenggiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif. “Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini mengalami kerugian,” terangnya.

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Prinus langsung melakukan survey. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.

Namun oleh kedua terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya Kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi usai adanya temuan dari hasil audit.

Dengan perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka MH kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan,” ucapnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polresta Sidoarjo Gelar TFG dan TWG Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Siapkan Seng Parabung untuk Pembangunan RTLH

Berita utama

Prestasi Membanggakan! Atlet Karate Polrestabes Surabaya Borong Medali di Kejurda INKANAS 2026

Berita utama

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Siapkan Kerangka Tiang Kayu Sasaran RTLH

Berita utama

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polisi RW Polres Batu Masifkan Sambang Warga Pasca Hitung Suara Pilkada

Berita utama

Sahur dan Salat Subuh Bersama Warga Desa Biting, Bupati Blora : Jalan Brabowan-Giyanti Secara Bertahap Dibangun