Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:24 WIB

Polres Madiun Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

 

MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH .

Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.

Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.

Tersangka BS bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas untuk memastikan keadaan aman sebelum eksekusi pencurian dilakukan.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kelalaian korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang beristirahat menunggu keluarganya yang sakit.

“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, selanjutnya mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil diatas meja, dimana saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” kata Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, Kamis (20/3/2025).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa para tersangka memanfaatkan situasi ketika pasien dan kekuarga yang menunggui sedang tidur dan pintu kamar pasien tidak terkunci.

Selanjutnya para tersangka mengambil kunci mobil dan menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil sesuai dengan kunci yang berhasil mereka dapatkan.

“Para tersangka berencana untuk menjual mobil tersebut, beruntung bagi kami mobil tersebut belum sempat dipindahtangankan,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Nokia milik RS alias KL, satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS, serta satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Agus Andi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya khususnya di tempat umum.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka atau yang mudah dijangkau.

“Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025

Berita utama

Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dua Tersangka Diamankan

Berita utama

Polresta Sidoarjo Siagakan 300 Personel Gabungan Untuk Tour de Pamderman 2024

Berita utama

Polres Nganjuk Gelar Jum’at Curhat, Upaya Rawat Sinergisitas Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Pastikan Tak Ada Judi Online di Ponorogo, Polisi Sosialisasi Melalui Patroli Dialogis

Berita utama

Investor Didorong Bantu Entaskan Kemiskinan Masyarakat Purbalingga

Berita utama

Gercep Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar

Berita utama

Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik