Home / Uncategorized

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Penyidik KPK Sebut Tangis Rafael Alun di Media Massa Hanya Cari Empati

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (foto Red)

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (foto Red)

MediaKPK.com Jakarta || Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengomentari sikap mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang melakukan safari ke sejumlah media massa. Rafael kerap mencurahkan air mata saat memberikan pernyataan di media massa.

Menurut Yudi, tujuan Rafael melakukan safari ke massa bukan untuk menyesali perbuatannya. Melainkan agar publik berempati, hal ini kerap dilakukan para tersangka korupsi lainnya.
“Saya paham tujuan tersangka nangis bukan untuk menyesali perbuatannya tapi agar penyidik berempati makanya curhat, mungkin supaya penyidiknya juga nangis bareng di ruang pemeriksaan sehingga ngga jadi di BAP, tapi ya mana mungkin, pemeriksaan tetap jalan, paling kita kasih tisu,” kata Yudi dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya,
Yudi menyebut, nangis para pelaku korupsi merupakan modus yang biasa dilakukan. Bukan justru mengakui atau membongkar pelaku lain, melainkan tidak mengakui perbuatan yang dilakukan.
“Biasanya kalo udah nangis gitu, pikiran kitakan,wah ini orang mikirin keluarga, pasti mau ngomong jujur biar hukuman ringan,bongkar kasus korupsinya, siapa aja pelakunya,modusnya, eh ternyata ngga juga,malah bilang saya nggak korupsi, dijebak, banyak orang nggak suka karir saya dan lain-lain,” ungkap Yudi.
Yudi mengaku, semasa bertugas sebagai penyidik di KPK kerap kali mendapati tersangka bertingkah seperti hal tersebut. Namun, Yudi mengaku tetap profesional mengusut perkara dugaan korupsi.
“Saya dulu biasa lihat tersangka yang tiba-tiba nangis, cerita sedih keluarganya, istrinya malu ketemu orang, anaknya ngga berani sekolah, tapi kita tetap profesional, paling mendengarkan saja, setelah dia selesai cerita pemeriksaan lanjut, benar atau nggak ya urusan dialah nggak relevan sama penyidikan,” tegas Yudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penahanan terhadap Rafael dilakukan untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Menurut Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan
dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa
wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Firli.
Rafael Alun juga diduga melalukan konflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” ungkap Firli.
Firli menyebut, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
“Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” tegas Firli.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Warga Ratu Sepudak Nikmati Air Bersih Berkat Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

PalmCo Perkuat Peran Strategis, Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita utama

Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara

Berita utama

Sukseskan WWF 2024 Personel Gabungan Polresta Sidoarjo Patroli KRYD di Terminal Purabaya Tujuan Bali

Berita utama

Wujud Nyata Kepedulian: Kapolres Nias Selatan Tinjau Progres Bedah Rumah Bantuan Bhayangkari Sumut

Berita utama

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak

Berita utama

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas 139 Personel Kontingen Garuda Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perdamaian Dunia

Berita utama

Bersama Masyarakat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa