Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:07 WIB

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online di Kedai Kopi de Genk

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online di Kedai Kopi de Genk

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online di Kedai Kopi de Genk

 

Tanjungperak – Kedai kopi yang seharusnya menjadi tempat bersantai, malah dijadikan arena perjudian online. Polisi dari Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria yang tengah asyik bermain judi slot di sebuah kedai kopi di Surabaya.

Seorang pria bernama SI (42) tak bisa mengelak saat aparat kepolisian menggerebek Kedai Kopi de Genk di Jalan Gresik 350 Surabaya, pada Rabu (26/2/2025) dini hari. Ia kedapatan sedang memainkan judi online jenis slot Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island melalui handphone warna silver.

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kedai kopi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” jelas Iptu Suroto, pada Jumat (28/02).

Saat diperiksa ungkap Iptu Suroto, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA dengan akun bernama “Kopihitam1”. Ia juga teridentifikasi menggunakan akun Infinix X688B dengan ID 894610918 untuk bermain.

“Anggota kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21 warna silver yang digunakan tersangka untuk bermain judi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Suja’i kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum seperti warung kopi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah Suroto.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam. Dengan adanya laporan masyarakat yang aktif, polisi dapat bertindak lebih cepat untuk mencegah maraknya perjudian di tempat-tempat umum.

Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Aba rasyid sh

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Tinjau Langsung Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Berita utama

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat PPK Dijaga Ketat TNI Polri Satpol PP

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Atasi Kerusakan Mesin Molen

Berita utama

Sat Reskrim Polres Rembang Pastikan Alat Ukur BBM SPBU Di Wilayah Rembang Aman dan Sesuai Standar

Berita utama

Penolakan PJ. Kades, BPD Banjar melayangkan surat Keberatan ke Kantor Kecamatan Kedungdung,

Berita utama

Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

Berita utama

HUT Reserse ke-78 Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim dan Baksos

Berita utama

Masyarakat Desa Kertajaya Heboh Setelah Beredar Voice Net Dari Kades Di Grouf Desa Kertajaya “Aliansi LSM Beserta Ketua AMS Kec.Jayakerta Angkat Bicara ?