Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:16 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

 

GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya.

ABA RASYID SH

Share :

Baca Juga

Berita utama

Waoo…!!! Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SMPN 3 Kragan Telan Anggaran 232Juta Lebih

Berita utama

Dandim 1009/Tla Menghadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Polres Tanah Laut

Berita utama

Penuh Semangat, TNI dan Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda

Berita utama

Polda Jatim Masih Terapkan Pengamanan 4 Lapis Untuk Piala Dunia U – 17 Laga Kedua di GBT

Berita utama

Suasana Desa Pengambau Hilir Sepi Usai TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Berakhir

Berita utama

Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Rilis Dua Buku

Berita utama

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Berita utama

UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi