Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:30 WIB

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

Mediakpk.com Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam konferensi pers Rilis yang digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya sekira pukul 15.30 Wib, Kamis, 20/02/2025.

Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. yang mengungkapkan bahwa Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus Curanmor dengan total 42 pelaku yang telah diamankan dan dihadirkan dalam kegiatan tersebut, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Tidak semua para pelaku bisa kita hadirkan disini karena masih terdapat dua orang yang sedang diperiksa dan dikembangkan, selain itu terdapat tiga pelaku masih kategori di bawah umur,” ujar Kombes Pol Lutfi.

Lanjut Kombes Pol Luthfie, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terdapat 11 dari para tersangka adalah Residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian, petugas juga sedang dalam melakukan pengembangan terhadap para Penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.

Sebagian besar para pelaku dalam menjalankan aksinya, di lakukan di pemukiman warga, yaitu sebanyak 56 kasus, sedangkan 11 kasus terjadi di jalan umum, dan 3 kasus lainnya di halaman parkir pertokoan, serta 2 kasus kunci nempel di motor.

“Terdapat juga 3 (tiga) tersangka yang merupakan suatu kelompok aktif dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sukolilo, tercatat mereka telah melakukan aksinya di 93 lokasi yang berbeda, saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan Curanmor yang lebih luas.” ucap Kombes Pol Luthfie.

Dalam menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Luthfie, menghimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan terhadap kendaraannya sendiri dengan memperketat sistem keamanan, seperti pemasangan portal atau mengaktifkan pos ronda malam di setiap perkampungan.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita oleh petugas terdapat 19 sepeda motor, 12 kunci letter T, 32 lembar STNK, serta beberapa perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga berada di dalam jok kendaraan korban.

“Atas perbuatannya, para tersangka Curanmor akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” pungkas Kombes Pol Luthfie.

ABA RASYID SH

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Nganjuk Terjunkan Patroli Preventif Perintis Presisi pada Operasi Ketupat Semeru 2024

Berita utama

Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Komsos Bersama Kades Ratu Sepudak

Berita utama

Polri Gelar Senam Trauma Healing untuk Bangkitkan Semangat Pengungsi Pascagempa

Berita utama

Peringati May Day, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bersama Serikat Pekerja

Berita utama

Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

Berita utama

Jaga Kebugaran, Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Antusias Ikuti Senam Aerobik Rutin

Berita utama

Polres Ponorogo Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar Pengesahan Warga PSHT Ranting Jetis Berjalan Kondusif

Berita utama

Sido Racing Party Perebutkan Trophy Danlanudal Juanda Sukses Digelar