Home / Berita utama / Hukrim / News

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:43 WIB

Sabung Ayam disinyalir Surga Bagi Warga Ngantru Tulungagung, APH Tulungagung diduga Masuk Angin

Sabung Ayam disinyalir Surga Bagi Warga Ngantru Tulungagung, APH Tulungagung diduga Masuk Angin

Sabung Ayam disinyalir Surga Bagi Warga Ngantru Tulungagung, APH Tulungagung diduga Masuk Angin

Tulungagung_ Hari Rabu, Tanggal 19, Bulan Februari, Tahun 2025. Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai daerah dengan kekayaan seni dan budaya yang terbilang memiliki ciri khas. Selain itu, potensi wisatanya yang melimpah menjadikannya salah satu destinasi menarik di Jawa Timur. Namun, citra Tulungagung kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi.

Investigasi yang dilakukan tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung, termasuk di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak, dan Sumberdadap. Salah satu lokasi yang disorot adalah arena sabung ayam yang diduga di kelola salah satu oknum yuli tepatnya di Dusun Penjalinan Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, yang ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.

Berdasarkan laporan tim investigasi dan warga sekitar beberapa hari lalu, area perjudian tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat yang berdatangan dari luar kota. Pada saat mencoba menggali informasi lebih lanjut, mereka diarahkan kepada seorang salah satu narasumber dan beberapa warga, nggeh leres pak ten daerah mriki katah mainan ten mriki, tapi nggeh ngoten seng njagi katah pak, mboten nate wonten obrak an blas niku (iya bener pak di daerah sini banyak perjudian tapi ya gitu banyak yang jaga, dan gak pernah ada operasi sama sekali itu), “ungkap narasumber dan warga saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.

Maraknya perjudian ini harusnya aparat penegak hukum segera bertindak karena dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda. Baik Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung untuk segera menindak aktivitas perjudian di daerah tersebut.

“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena perjudian dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat, “ucap sahlan S,.H. pengamat hukum saat memberikan keterangan di depan tim investigasi media.

Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan perjudian dadu dengan dugaan bermacam taruhan mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, dapat melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal ini menjadi surga bagi para penjudi, disinyalir ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis perjudian yang semakin menguat di kalangan masyarakat.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah ini.

(Tim Investigasi media)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

Berita utama

Kapolda Jatim Pastikan Proses Rekapitulasi Pemilu di KPU Jatim Berjalan Aman dan Lancar

Berita utama

Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se – Jatim Tahun 2026 Dibuka, “Ajang Gali Potensi Atlet Muda

Berita utama

Demi Jembatan Impian Warga, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Berjibaku Hingga Larut Malam Pasang Kabel Utama Garuda

Berita utama

Polres Tulungagung Siagakan 823 Personel Layanan Pengamanan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat

Berita utama

Selama Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Berita utama

Diduga Kepala Desa Wuwur Tutup Mata Akan Adanya Tambang Batu Alam di Wilayahnya

Berita utama

Istiqosah Dusun Pranti, Lurah Hardi Ajak Masyarakat Bersatu Demi Kebaikan Desa