Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:21 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap usaha produksi pupuk cair atau home industry pupuk cair illegal.

Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim di rumah kontrakan Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025)

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah cek ke lokasi tempat produksi pupuk cair illegal atau tidak berijin tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.

Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.

“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan system penjualan online,” kata AKBP Rezi.

Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.

“Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.

“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tutup Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.

ABA RASYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027

Berita utama

Babinsa Dan Anggota Pamtas Temajuk Gotong Royong Bersihkan Bak Penampungan Air Bersih Wilayah Binaan

Berita utama

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

Berita utama

Dua Inovasi Polres Pacitan yang Dekat dan Bersahabat Layani Masyarakat

Berita utama

Kolaborasi Polresta Banyuwangi dan Forkopimda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita utama

Keakraban TMMD: Ibu-ibu Haruyan Berbagi Kelezatan dengan Anggota TNI

Berita utama

Kodim 1002/HST Pastikan Keamanan Nataru dengan Penempatan Personel di Lapangan

Berita utama

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke -79, LDII Kab.Sidoarjo Apresiasi Pengabdian Polri Untuk Masyarakat