Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:21 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap usaha produksi pupuk cair atau home industry pupuk cair illegal.

Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim di rumah kontrakan Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025)

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah cek ke lokasi tempat produksi pupuk cair illegal atau tidak berijin tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.

Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.

“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan system penjualan online,” kata AKBP Rezi.

Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.

“Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.

“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tutup Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.

ABA RASYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

KAS KORMAR HADIRI UPACARA PELEPASAN KONTINGEN TNI AL OLAHRAGA PIALA PANGLIMA TNI 2025

Berita utama

LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini

Berita utama

Program Mahameru Lantas, Polres Ponorogo Edukasi Pelajar Tertib Berlalulintas

Berita utama

Pemkot Yogya Salurkan Bantuan Pangan Sekaligus Stabilkan Harga Beras

Berita utama

Diduga Sipir Rutan Kelas 1 Makassar Aniaya Tahanan di Rutan

Berita utama

Dukung Kelancaran Perjalanan, Satgas Yonif 611/Awl Bantu Pengawalan Bus

Berita utama

RW 14 Tembus Final Turnamen Voli Antar-RW Desa Sidorejo, Bekuk RW 10 di Laga Panas Semifinal

Berita utama

Dekat Dengan Warga Babinsa Koramil 03/Tebas Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Tempat Pengecoran Halaman Musholla