Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:22 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

 

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.

Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jambangan 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (5/02/2025).

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1). Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut. RASYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wali Kota Malang Apresiasi Tour de Panderman Polda Jatim 2024, Dukung Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Berita utama

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Berita utama

Tampil Maksimal Kodim 1009/Tla Turut Ambil Bagian Dalam Lomba Ramadhan Forkopimda Tala Mini Soccer Tahun 2026

Berita utama

Sosialisasi Pelaksanaan Pekerjaan Pipa PDAM Sistem Penyediaan Air Minum(SPAM)

Berita utama

Aktivitas Galian C Ilegal Pasir kwarsa Desa Lodan Kulon Nampak Tak Tersentuh APH

Berita utama

Polres Ngawi Bersama Pemkab Sidak Pasar Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting

Berita utama

Cooling System Pasca Pilkada, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Nelayan Tasyakuran HUT ke-74 Polairud

Berita utama

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional: Wakapolri Bersama Menko Pangan Tanam Jagung di Lampung Selatan