Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:23 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

 

Surabaya – Peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang residivis yang kedapatan membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi. Pelaku, yang sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa, kini kembali berhadapan dengan hukum.

Penangkapan di Depan Minimarket, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi meringkus tersangka berinisial S (35), warga Wonokromo, Surabaya, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan. Saat digeledah, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 2,88 gram, serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru.

“Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” tutur AKBP Miftah, pada Selasa (4/2).

Penggeledahan di Kamar Kos, Polisi Temukan Sabu Hampir 23 Gram

Tak berhenti di situ ungkap AKBP Miftah, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan. Hasilnya, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, dan dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu dan kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan,” katanya.

Sudah Lima Kali Beraksi, Dapat Upah Rp 1 Juta per 50 Gram Sabu

Tersangka S mengaku telah lima kali menerima narkotika dari H (DPO) sejak 4 November 2024. Setiap 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang berhasil diedarkan, ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka ini. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang masih buron,” ujar seorang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RASYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Pabean Cantikan Bagikan Sembako untuk Warga dan Jukir

Berita utama

Diduga Terobos Lampu Merah, Pengendara Asal Pasuruan Tabrak Seorang Wartawan di Surabaya

Berita utama

Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas

Berita utama

Menang 7-4 di Tie Break, Dandim 1002/HST Lanjut ke Babak Selanjutnya

Berita utama

Peduli Jamaah Haul Guru Sekumpul, Babinsa Serka Ramli Gelar Pelayanan di Rest Area Mabuun

Berita utama

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor di Kedinding Tengah dari Amukan Massa

Berita utama

RPH, pegirian dipindahkan para jagal dan penjual daging akan melakukan aksi demo & mogok kerja

Berita utama

Ketua DPD PDIP Sulteng Bantah Isu Intel Ikut Rapat Internal di Palu