Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 3 Februari 2025 - 10:10 WIB

Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu

Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu

Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu

 

Surabaya – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HS (24), warga Sidoarjo, ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Diketahui dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu,” tutur AKBP Miftah, pada Senin (3/02/2025).

AKBP Miftah menjelaskan bahwa dari pengakuan HS mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni G dan E.

“HS juga mengaku ekstasi diperoleh dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara itu, sabu dibelinya dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada 12 Desember 2024,” katanya.

“HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Dia belum sempat mendapatkan keuntungan karena sebagian besar barang masih ada padanya saat ditangkap,” ungkapnya.

Miftah mengatakan HS diketahui membagi ekstasi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, dan sebagian lainnya digunakan sebagai tester. Adapun sabu yang diterimanya juga telah dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 90 butir ekstasi warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, 7 paket sabu dengan berat total 4,318 gram, 2 timbangan elektrik, 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 dompet warna merah,” jelasnya.

HS mengaku jika seluruh barang berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.750.000 dari para pemasoknya.

Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika yang berada dalam daftar DPO.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka,” tutupnya. RASYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

Walikota Apresiasi Polresta Malang Kota Sukses Tekan Kriminalitas di Operasi Pekat Semeru 2025

Berita utama

Bhakti Sosial Dalam Rangka HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Distrik Elelim

Berita utama

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Berita utama

HPN 2026 Kapolres Sumenep Dorong Jurnalisme Edukatif dan Berintegritas

Berita utama

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat Liburan Personel Kodim 1009/Tla Siaga Di Lokasi Objek Wisata

Berita utama

Kapolda Jawa Timur Ajak Masyarakat Jogo Jatim Aman, Tentrem, Makmur, Tertib dan Raharja

Berita utama

Kasi Intel Kolonel Inf Jemi Oktis Oil Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Sertijab Dandim Tabalong

Berita utama

CANGKRUKAN KAMTIBMAS KAPOLRES TANJUNG PERAK BERSAMA PERGURUAN SILAT UNTUK PEMILU 2024 AMAN DAN DAMAI