Home / Uncategorized

Selasa, 26 September 2023 - 02:27 WIB

Memperdagangkan Barang Tidak Sesuai SNI, Sanksi Pidana.

 

Surabaya,mediakpk.com
Sidang perkara dugaan memperdagangkan barang tanpa SNI yang dilakukan terpidana Benny Soewanda sebagai Direktur Utama di PT HAI kembali digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Bambang Sugianto dari Disperindag Jatim. Senen (25/9/2023).

Saksi Ahli Bambang Sugianto dipersidangan mengatakan pada dasarnya setiap barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi. Lembaga tersebut adalah Badan Standardisasi Nasional, “kata Ahli.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana dinyatakan barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:

a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. Persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Tujuan aturan tersebut untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan meningkatkan penggunaan SNI. Untuk melihat barang apakah sudah masuk dalam SNI adalah telah dibubuhi tanda SNI.

Hal tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 ayat 5 Undang-Undang Perdagangan, menyatakan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.

Adapun ada sanksi pidana memperdagangan barang tidak sesuai SNI adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 .
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan yang menyatakan bahwa:

“Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”kata Ahli.

Untuk diketahui terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama di PT HAI (Hobi Abadi Internasional) dalam perkara ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal berlapis yaitu Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.(NSY)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Saatnya Bekerja untuk Iklim, Dandim Tabalong Ikut Tanam Pohon dan Bersih Lingkungan

Berita utama

FKPPI, Blitar Gelar Apel HUT Ke 47 Dan Pembukaan Kopdarnas X Di Perkebunan Kopi Karanganyar

Berita utama

Ka SPN Polda Jatim: Doktrin Polri Bukan Sekadar Hafalan, tapi Pedoman Hidup Insan Bhayangkara

Berita utama

Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Berita utama

Polres Sampang Sambangi Pasar Tradisional Antisipasi Peredaran Uang Palsu

Berita utama

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Berita utama

Terbarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, BPW PERADIN JATIM Bagikan Takjil

Berita utama

Kebersamaan Di Tengah Tugas, Satgas TMMD 125 Kodim 1007/Banjarmasin Makan Siang Bersama Warga