Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 05:04 WIB

Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat Tembagapura, Satgas Yonif 611/Awl Gelar Jum’at Berkah

 

MIMIKA – Dalam rangka mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat serta membantu meringankan beban warga, Personil Satgas Yonif 611/Awang Long melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan berbagi makanan kepada warga masyarakat Distrik Tembagapura Kab. Mimika, Jum’at (31/01/2025).

”Kegiatan sosial berupa Jum’at Berkah semacam ini sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat khususnya yang ada di wilayah Distrik Tembagapura,” ucap Lettu Inf Candra Jaya, S.Tr.Han., selaku Komandan Kompi Pos Banti Satgas Yonif 611/Awang Long.

Lettu Candra Jaya, berharap, kegiatan Jum’at Berkah berbagi makanan kepada masyarakat agar dapat terus berlanjut dan menjadi tradisi yang bermanfaat bagi semua pihak.

”Melalui kegiatan Jum’at Berkah ini, akan tercipta semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kehangatan antara TNI dan masyarakat Distrik Tembagapura yang semakin meningkat,”pungkasnya.
Kegiatan ini mampu menciptakan antusiasme dan ucapan terima kasih dari masyarakat Tembagapura, dan tak lupa personil Satgas juga mengajak kepada masyarakat untuk menjaga kebersamaan dan saling mendukung dalam setiap kegiatan. (Pen 611).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas Yonif 521/DY Karya Bhakti Mendirikan Gapura MTSN Walesi

Berita utama

Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong: Fisik Prima Cermin Profesionalisme Prajurit TNI AD

Berita utama

Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

Berita utama

Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

Berita utama

Keseruan Ibu-Ibu Haruyan Siapkan Santap Siang untuk Satgas TMMD ke-124

Berita utama

Kapolri Temui Gus Ubed di Ponpes Langitan Jatim, Jaga Silaturahmi dengan Ulama

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Gelorakan Stop Miras, 2 Pemilik Toko Ditetapkan Tersangka