Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:47 WIB

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat spesialis kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2).

Tiga pelaku berinisial Ir, FR, dan NU, yang semuanya berasal dari Pasuruan, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, menjelaskan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali.

“Mereka mencuri dua kendaraan roda empat pada 28 dan 29 November di Gunung Anyar serta 22 September di Wonokromo tahun lalu. Selain itu, mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,” ujar Aris pada Kamis, 23 Januari 2025.

Para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, serta membawa senjata tajam untuk melawan jika ada perlawanan dari korban. Setelah mencuri, para pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam. Salah satu pelaku, Ir, diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus serupa.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan curanmor di wilayahnya. (Rasid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bakti Kesehatan Polres Ponorogo Gelar Screening Katarak dan Bibir Sumbing

Berita utama

Berkat CCTV Polisi Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Pompa Air 6 Tempat Ibadah di Kota Pasuruan

Peristiwa

Sambut Hari Bhayangkara ke -78 Polres Nganjuk Beri Kado Bedah Rumah Warga

Berita utama

Polres Blitar Kota Cek SPBU Hindari Kecurangan Jelang Mudik Lebaran

Berita utama

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Berita utama

Polsek Semampir Bagikan Nasi Kotak kepada Pengendara yang Melintas, Jelang Buka Puasa

Berita utama

Polri Hadir Menyembuhkan Luka Bencana, Ratusan Warga Aceh Tengah dan Sekitarnya Terlayani Bakti Kesehatan

Berita utama

LaNyalla Kaget Rumahnya Digeledah KPK, Kaitkan dengan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi