Home / Uncategorized

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:09 WIB

Bahan dan Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

 

SURABAYA – Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut. (Bersambung….)

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

Berita utama

Peduli Keselamatan Masyarakat Polantas Polres Situbondo Tambal Jalan Berlubang Cegah Laka

Berita utama

Polres Blitar Berhasil Amankan Tersangka Begal 2 Bulan Beraksi di 18 TKP

Berita utama

Semangat Siswa-Siswi SMAN 1 Batu Ampar Menerima Sosialisasi Rekrutmen TNI-AD Oleh Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

Berita utama

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Berita utama

Kodim 0811Tuban Siapkan Kampung Terpadu Untuk Lomba Pembinaan Teretorial Tingkat Nasional

Berita utama

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Berita utama

Dinding Batako Sudah Mengelilingi Poskamling Sasaran Fisik TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas