Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:24 WIB

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

 

Surabaya,mediakpk.com – Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Pengungkapan kasus tersebut digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 16/01/2025.

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale S.I.K., menyampaikan, bahwa dalam periode pertengahan bulan Desember 2024 hingga saat ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 13 Laporan Polisi 3C yang terdiri dari 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara)

“Sebanyak 14 Tersangka berhasil kita amankan, masing-masing merupakan warga Kota Surabaya,” terangnya.

Adapun Tindak Pidana Pasal yang disangkakan, yakni Curanmor R2 sebanyak 6 kasus, Pencurian Sepatu Forklip, Pencurian Headset, Curanmor Pick Up, Pencurian Dompet, Curat Kotak Amal, Curas Tas, Curat HP dan Burung.

AKBP William Cornelis Tanasale menambahkan, bahwa untuk BB (Barang Bukti) kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan hanya satu kendaraan bermotor dan satu unit pick up.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait BB kendaraan bermotornya, karena sebagian belum bisa kita temukan, entah masih di Surabaya atau di luar daerah,” jelasnya.

Masih Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dirinya mengingatkan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku curanmor yang membuat resah warga Kota Surabaya, khususnya wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami akan terus mengejar pelaku kejahatan, selain itu kami juga meminta masyarakat lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, termasuk selalu mengunci stang dan menambahkan kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Barang Bukti yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus sebagaimana perintah dari Kapolda dan Kapolri, maka barang tersebut agar dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap barang-barang yang kita miliki, peduli terhadap lingkungan kita, mari kita ciptakan suasana aman damai dan kondusif,” tutupnya.

( Rosid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pak Bhabin Polres Bojonegoro Salurkan 689 Paket Zakat Door to door

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan Lima Orang Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga

Berita utama

Kapolri Apresiasi Sinergi Polda Jatim dan Komunitas Ojol dalam Apel Kamtibmas “Jogo Jatim”

Berita utama

Pelajar SMA Taruna, Nusantara Kunjungi STIK Polri, Kenali Dunia Kepolisian Lebih Dekat

Berita utama

Siapkan 9,8 Miliar, Pemkab Segera Bangun Gedung Perpustakaan Baru

Berita utama

Pemuda Indonesia Jaya Turut Berpartisipasi Acara Haul Akbar Al-Fitrah

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Festival Dayak Ma’anyan Desa Warukin, Dukung Pelestarian Budaya Lokal

Berita utama

TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Resmi Dibuka Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Untuk Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah