Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:33 WIB

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

 

BANYUWANGI – Dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar operasi cipta kondisi dengan melalukan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu, (8/1/2025)

Operasi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi yang dilakukan secara serentak.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Kamis (9/1/25).

Dalam razia ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dengan kegiatan operasi di Desa Licin dan mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER .

Sedangkan Satsamapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan razia di Kecamatan Srono mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW.

Sementara itu Polsek Genteng Polresta Banyuwangi dengan kegiatan operasi miras dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H.

Untuk Polsek Muncar dengan kegiatan operasi Miras dan mengamankan 15 Botol arak dengan penjual S.

Polsek Kalibaru turut mengamankan 5 Botol Anggur merah dari penjual MM dan Polsek Tegal Dlimo mengamankan 19 botol Arak dari penjual W.

Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol abggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA.

Kapolresta Banyuwangi menerangkan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) mengamankan miras 4.700 botol arak dan 2 jerigen berisi alkohol dari penjual KS.

“Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.”ujar Kombes Rama.

Ia menerangkan Operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegas Kombespol Rama Samtama Putra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman. M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sambut Hari Jadi ke-77, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Anjangsana

Berita utama

Astamaops Kapolri Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Berita utama

Danrem 121/Abw Serahkan Water Meter Kepada Warga Desa Ratu Sepudak di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

KPKNL Sah Terbitkan Persetujuan PNBP Periode II ke CV.Kraton Resto

Berita utama

Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Tulungagung Ajak Masyarakat Tertib Lalin

Uncategorized

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Berita utama

Pemerintah Kabupaten Rembang Menanggapi Informasi Lansia Yang Tak Tersentuh Bansos: Sudah Dapat BLT dan BPJS Gratis

Berita utama

20 Desa di Kecamatan Sedan Resmi di Canangkan Sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba Oleh Polres Rembang