Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / Nasional / News

Rabu, 20 September 2023 - 06:37 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya. Rumah digeledah berdasarkan informasi dari masyarakat pada, Senin 7 Agustus 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Di dalam rumah itu, satu pria dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek Surabaya. Dia diduga kuat sebagai pengedar Narkoba dan kurir lintas daerah.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan 48 klip plastik yang berisi Pil Ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram.

Ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi Pil ekstasi warna biru logo “transformer” sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.

Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2 HP Vivo.

Kapolrestabes Surabaya melalui Wakasat Resnarkoba Kompol Fadilla mengatakan, tersangka. AB alias Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk
dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelas Fadilla,Rabu(20/9/2023).

Selain itu kepada Petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.

Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan dibawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.
.
“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15.000.000,” imbuh Wakasat Narkoba.

Tami ini sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Anil)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Makin Maju

Berita utama

Santunan Anak Yatim Piatu, Mediabarometer.net Didukung LSM Trinusa, Lembah Arasia, dan Ormas Madas Nusantara Tebar Kepedulian

Berita utama

Polres Ngawi Amankan Tersangka Curanmor Modus Badut Keliling

Berita utama

Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bhakti Tahun 2025-2029

Berita utama

Polwan Polres Mojokerto Kota Blusukan ke Pasar Beri Himbauan Kamtibmas

Berita utama

Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

Berita utama

Jelang Pilkada Serentak 2024 Divhumas Polri Gelar FGD di Jawa Timur

Berita utama

Ops Lilin Semeru, Polrestabes Surabaya Pertebal Pengamanan Pasca Natal di Tempat Wisata