Home / Uncategorized

Rabu, 13 September 2023 - 23:02 WIB

Ngeri Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Ngeri Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Ngeri Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

 

LUMAJANG ROJOPOLO . Saya muchlas biasa Disebut AJI hari ini dalam tugas sebagai wartawan mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM inisila (EP) dalam menjalankan tugas untuk meliput di salah satu desa Rojopolo terkait pembagian sertifikat PTSL,

Kronologis awal. Saya saat bekerja . Ada oknum LSM tersebut (EP) . mengintimidasi Saya dengan menendang sampah kertas di samping . Dengan disaksikan dan keheranan warga yang melihat kejadian itu sayapun menanyakan apakah maksudnya dengan tindakan tersebut kepada oknum LSM tersebut, (EP) membentak serta menantang keluar balai desa, dan mengahalangi saya saat meliput,

” Saya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu, di Desain untuk menghalangi saya hadir, Dengan menghadirkan Oknum LSM sebagai Bekingan, dan membuat intimidasi, Dimana sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL dan Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa Tersebut,imbuhnya Muchlas.

Ini, di sayangkan sekali kepada Oknum LSM tersebut Dimana kita ketahui bersama profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar

” Dengan Wajah Sangar dan bertato LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat, kali ini warga desa rojopolo mendukung penuh ini di laporkan ke polres lumajang, tegas salah satu tokoh masyarakat, ”

” Saat ini, muchlas biasa sapaan akrab nya Mas aji Dengan Dukungan Warga setempat Akan Melaporkan ke Polres lumajang Rabu,(13/09/2023).

Bagi Seseorang yang Dengan Sengaja Menghalangi wartawan menjalankan Tugasnya Dalam mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers tegas.TergetNews.id

Ngeri Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Dek MCK Sekolahan

Berita utama

Harga Beras di Pacitan Turun Tim Satgas Pangan Pantau Ketersediaan Bapokting Jelang Lebaran

Berita utama

Polresta Malang Kota Bersama Pemkot Bangun “Rumah Aman” untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan

Uncategorized

Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

Berita utama

Kasdam VI/Mulawarman Resmikan 50 Titik Sumur Bor, Kodim 1002/HST Ambil Bagian Aktif

Berita utama

Polres Lamongan Berikan Santunan dan Tali Asih kepada Keluarga Korban Laka KA di Pucuk

Berita utama

Demi Kenyamanan Beribadah, TMMD HST Rehab Plafon Langgar

Berita utama

Cegah Perang Sarung Berulang, Polres Blitar Kota Lakukan Patroli Amankan 11 Remaja