Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:07 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Siwalankerto, Pelaku Utama Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Siwalankerto, Pelaku Utama Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Siwalankerto, Pelaku Utama Ditangkap

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di kawasan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Dalam aksi terkoordinasi yang terencana dengan rapi, sindikat ini terbukti beroperasi di sejumlah titik strategis dan telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa tersangka utama, AS (33), seorang karyawan swasta asal Simolawang, Kecamatan Simokerto, berhasil diringkus oleh Tim Jatanras. “AS berperan sebagai joki kendaraan yang mempermudah pelarian setelah pencurian. Ia tidak bekerja sendirian, tetapi bersama tiga rekannya, IR dan dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Aris, Selasa (17/12).

Aksi Terorganisir di Lima Lokasi

Polisi mencatat sindikat ini telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, semuanya berada di wilayah Siwalankerto. Berikut lokasi-lokasi yang menjadi sasaran mereka:

1. Kafe di Jalan Siwalankerto pada 7 September 2024;

2. Area parkir Alfamidi pada 24 Juli 2024;

3. Area parkir Indomaret pada 21 Agustus 2024;

4. Area parkir toko di Jalan Siwalankerto pada 19 November 2024;

5. Area parkir Alfamidi pada 24 September 2024.

 

Menurut laporan, para korban yang kehilangan sepeda motor berasal dari berbagai daerah, seperti AR (34) asal Tuban, RHT (31) dari Kalimantan Timur, serta TS (30) dari Jombang. Selain kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan barang berharga lainnya yang berada di sepeda motor.

Modus Operasi: Perencanaan Matang

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir. Sebelum beraksi, mereka berkumpul untuk membagi peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, pengawas, dan joki kendaraan untuk melarikan barang curian.

Setelah menentukan target, mereka menggunakan alat kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah, dan hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.

Barang Bukti Terungkap

Dalam penangkapan AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

1 unit ponsel Oppo warna hitam

3 kartu SIM (2 XL dan 1 Telkomsel)

1 mata kunci T

1 kartu identitas (KTP)

1 dompet

Tindak Lanjut Hukum

Tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih terus memburu tiga rekan pelaku yang saat ini buron. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Aris.

Harapan Masyarakat Kembali Aman

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan warga Surabaya, khususnya di wilayah Siwalankerto, dapat merasa lebih aman. Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aksi kejahatan seperti ini,” tambahnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang merugikan warga.rasyid.jos

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kurang dari 24 Jam Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

Berita utama

Kesigapan Polisi di Magetan Temukan Anak Terpisah dari Orang Tuanya di WisataTelaga Sarangan

Berita utama

Jamlis Singgung Apa Urgensinya Pengakuan Aparat Desa Semaras Dimedia Terkait Membuat Surat

Berita utama

Polisi Amankan Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta

Berita utama

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka

Berita utama

Sambut Suran Agung Polisi Fasilitasi Paguyupan Pencak Silat Ngawi Gelar Deklarasi Damai

Berita utama

Markas Scamming Internasional Diungkap Polrestabes Surabaya , 44 Orang Diamankan

Berita utama

Tunadaksa Fatia Nur Azzahra: Dibully saat Kecil Kini Jadi Calon Polwan