Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:16 WIB

Komnas Perempuan Apresiasi Kinerja Polda NTB dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS

Komnas Perempuan Apresiasi Kinerja Polda NTB dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS

Komnas Perempuan Apresiasi Kinerja Polda NTB dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS

 

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan pelaku berinisial IWAS. Kasus ini mengungkap dugaan pelecehan terhadap setidaknya 17 perempuan dan dianggap sebagai salah satu langkah penting dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Siti Aminah saat menghadiri acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta (13/12/2024), kerja-kerja kepolisian dalam kasus ini mencerminkan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai bentuk kekerasan seksual. “Melalui penanganan kasus ini, kepolisian menyampaikan pesan penting kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa perkosaan. Pelecehan seksual fisik dan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan melalui manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya kepercayaan terhadap keterangan korban sebagai titik awal pengungkapan kasus. Proses investigasi yang dilakukan, termasuk pengumpulan bukti yang komprehensif, dinilai sebagai upaya yang signifikan dalam menguatkan posisi korban di ranah hukum.

Siti Aminah juga menekankan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan lembaga pendamping korban memainkan peran krusial dalam mendukung korban sekaligus memperkuat proses hukum. “Pendampingan ini tidak hanya membantu korban menghadapi trauma, tetapi juga mendukung aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini bisa dibawa hingga ke tahap penuntutan di pengadilan,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Komnas Perempuan berharap langkah-langkah serupa dapat terus diperkuat di berbagai wilayah sebagai upaya melindungi perempuan dan mendorong keadilan bagi para korban kekerasan seksual.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ellen Sulistyo Diduga Putar Balikan Fakta Pembuat Draf Perjanjian Pengelolaan Sangria by Pianoza

Berita utama

Patroli Malam Polres Ponorogo Berhasil Amankan 20 Pelaku Balap Liar

Berita utama

Cegah Konflik Antar Nelayan Satpolairud Polres Gresik Bongkar Dua Rumpon di Perairan Utara

Berita utama

Bank Kalbar Raih Penghargaan, Bergengsi Golden Champion  atas Kinerja Keuangan Gemilang

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-04/Tanta Ikuti Jumat Bersih Di Kelurahan Mabuun

Berita utama

Desa Sungai Anyar Bentuk Bumdes, Babinsa Dan Pemangku Kepentingan Hadir Dukung Ketahanan Pangan

Berita utama

HUT Brimob ke – 78 Wakapolda Jatim Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan

Berita utama

Dandim 1002/HST Lepas Personel Pindah Satuan ke Yonif TP 829/CPW dalam Suasana Sederhana