Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:16 WIB

Kurang dari 24 jam Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

Kurang dari 24 jam Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

Kurang dari 24 jam Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

 

KEDIRI – Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Tersangka berinisial YC (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12/2024).

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), tersangka datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban.

Tersangka menunggu korban Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang.

“Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil,” ungkap AKBP Bimo.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh tersangka.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.

“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam,” terang AKBP Bimo.

Masih kata AKBP Bimo, tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan.

Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tersangka YC ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas Kapolres Kediri. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Jember Beri Perlindungan Hukum dan Solusi KTD, Cegah Kasus Pembuangan Bayi

Berita utama

Kapolrestabes Surabaya Perkuat Sinergi dengan Dandim 0830, Komitmen TNI-Polri Hadir Menjaga Keamanan Kota

Berita utama

Polantas Menyapa di CFD Polresta Sidoarjo, Warga Antusias Urus Pajak Sambil Olahraga

Berita utama

Polisi Peduli, Ditpolairud Polda Jatim Droping Air Bersih untuk Warga Mantup Lamongan

Berita utama

Kasdim 1009/Tanah Laut Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan di Desa Handil Labuan Amas dan Desa Kurau Utara

Berita utama

Forkopimda Jawa Timur Berangkatkan Bantuan Untuk Warga Palestina

Berita utama

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Berita utama

Pembangunan Tugu TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Capai Setengah Jalan