Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 November 2024 - 13:33 WIB

Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

 

Surabaya – Nasib beruntung tak memihak kepada dua pemuda yang tinggal di Jalan Kapas Lor Wetan, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Berdalih merasakan keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu, malah keburu ditangkap Polisi lebih dulu.

Pasalnya, dua pemuda yang diwanti-wanti oleh masyarakat sebagai pengedar sangat diresah, akhirnya dicokok langsung oleh pihak Kepolisian dengan dikuatkan adanya barang bukti puluhan poket sabu-sabu siap edar.

Disampaikannya Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan tindaklanjutan informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi barang haram seperti narkoba.

“Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari di TKP dengan operasi tersamar, akhirnya pada hari Senin Malam tanggal 7 Oktober 2024, sekira jam 23.00 Wib, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya sebanyak 28 poket sabu-sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 2,289 gram,” kata Kompol Suriah sapaan lekatnya, kepada wartawan ini, Minggu (24/11/2024).

Lanjut Kompol Miftah, tidak hanya tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan, alat bukti lainnya yang mengarah sebagai pengedar seperti 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong, juga disita.

“Selain itu ada 2 (dua) buah Handphone dan uang tunai yang menurut pengakuan dari tersangka hasil penjualan sabu-sabu, juga disita guna bukti dalam persidangan nanti,” tutur Kompol Miftah.

Menurut keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut, dibeli dari seorang rekannya berinisial A (belum tertangkap) seharga 900 ribu rupiah per-gramnya.

“Semula barang haram tersebut, ada 3 gram yang beli oleh tersangka. Namun belum dibayar, dan akan dibayar apabila seluruh narkotika jenis sabu-sabu laku terjual semuanya,” jelas Kompol Miftah.

Komisaris Polisi dibagian Kepala Satuan Reserse Narkoba di Mapolrestabes Surabaya itu, menambahkan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi.

“Terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

Berita utama

Satreskrim Polres Sampang Bongkar Perjudian Sabung Ayam di Kedungdung, Begini Penjelasan Kasat Reskrim

Berita utama

Jaga Keamanan Ramadan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar dan Berbagi Sahur

Berita utama

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

Berita utama

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Berita utama

Polres Kediri Kota Tingkatkan Kemampuan Dalmas Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Berita utama

Nana Dukung Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang “Luwih Becik, Luwih Nyenengke”

Berita utama

Babinsa Koramil 1208-02/Sejangkung Ikuti Pengajian di Desa Binaan